Dukung Kebijakan Larangan Jual Elpiji 3 Kg di Pengecer, Ini Pesan Kajati Riau

Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Kajati-Riau-Akmal-Abbas.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengatakan kalau pihaknya beserta seluruh jajaran akan mendukung program pemerintah dalam pelarangan penjualan gas Elpiji 3 Kilo lewat pengecer.

Kini, masyarakat dapat membeli gas 3 Kilo melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Hal itu diberlakukan Pemerintah sejak 1 Februari 2025 dengan peraturan masyarakat hanya dapat membeli 'gas melon' melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

"Kalau kebijakan itu, tentu kita akan mengamankan bagaimana kebijakan pemerintah ini dapat kita laksanakan. Tujuannya bagaimana tidak terjadi kelangkaan, apalagi mau puasa nanti kan, lebaran," ujar Akmal Abbas, Senin, 3 Februari 2025.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Kajati Riau berencana membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan di lapangan.

"Itu akan kita lakukan. Monitoring la. Monitor pasar, khususnya pada agen-agen. Jangan sampai ada permainan la. Penimbunan-penimbunan sehingga barang langka," tegas Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.

Operasi pasar juga akan digelar untuk mencegah spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. 

Kajati Riau berharap kerja sama dari seluruh pihak terkait agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan keresahan.

"Pokoknya kita ingin masyarakat mendukung program ini serta jangan sampai ada penimbunan yang akan berdampak buruk pada masyarakat ekonomi bawah," pungkasnya.