RIAU ONLINE, SIAK – Seorang warga Kecamatan Bungaraya berinisial AU, melaporkan dugaan praktik money politics dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak.
AU mengaku menerima uang sejumlah Rp32 juta oleh Jufrizal untuk dibagikan kepada warga TPS 3 Jayapura dengan iming-iming memilih pasangan calon (paslon) 03, Alfedri-Husni pada PSU mendatang.
AU menerima uang tersebut dalam dua tahap. Pertama, ia menerima Rp10 juta dari orang suruhan Jufrizal, dan selanjutnya Jufrizal langsung menyerahkan Rp22 juta, sehingga totalnya mencapai Rp32 juta.
"Uang tersebut sempat saya terima dan rencananya akan saya bagikan ke warga TPS 3 Jayapura, masing-masing Rp500 ribu," kata AU kepada Riau Online, Senin, 10 Maret 2025.
Namun, setelah memikirkannya lebih matang, AU merasa tindakan tersebut melanggar hukum dan berisiko pidana. Ia mengaku disarankan oleh keluarga untuk mengembalikan uang tersebut.
"Karena merasa takut tersandung pidana, saya berencana mengembalikan uang itu ke Jufrizal," lanjutnya.
AU kemudian menghubungi Jufrizal melalui WhatsApp untuk menyampaikan niatnya mengembalikan uang, tetapi Jufrizal hanya menanggapi dengan mengatakan agar tak membahasnya melalui sambungan telepon.
"Masalah ini jangan dibahas di telepon ya Pak, besok saya ke Bungaraya. Sekarang lagi gawat, besok kita bahas," katanya.
Setelah menunggu dua hari tanpa hasil, AU akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu bersama bukti uang Rp32 juta dan rekaman telepon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri, membenarkan adanya seorang warga yang datang ke kantor Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.
"Iya, ada warga Bungaraya yang datang ke Bawaslu Siak, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, lengkap dengan bukti uang Rp32 juta dan rekaman suara," kata Dardiri.
"Kami akan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.