Pemuda di Minas Setubuhi Remaja di Kebun Sawit, Diancam Pakai Pisau

Pelaku-pencabulan-di-minas3.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK – Tim Unit Reskrim Polsek Minas menangkap seorang pemuda, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Minas, Siak, Riau. 

Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, menjelaskan pelaku FZ (19) ditangkap atas laporan tindak pidana persetubuhan kepada AH (17). 

"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air untuk pekerja kebun. Awalnya pelaku memanggil korban, kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa melakukan perbuatan asusila," ungkap Kompol Carroland Rhamdhani, Minggu 26 Januari 2025.

"Usai mendapat laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di seputaran Kampung Minas Barat," imbuhnya. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak," ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau para korban atau saksi untuk segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada kepolisian. 

"Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.