Sat Resnarkoba Polres Kampar meringkus pelaku usai melompat dari lantai dua rumahnya saat berupaya kabur dari polisi.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yudha Eka Prasetia Hasibuan alias Yuda (41), pengedar narkoba, nekat melompat dari lantai 2 rumahnya di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, untuk menghindari polisi, Senin, 16 Desember 2024.
Sat Resnarkoba Polres Kampar meringkus Yudi dalam kondisi terluka di kepala dan sebagian tubuhnya, setelah jatuh ke semak-semak belakang rumah saat berupaya kabur dari polisi
Yudi diburu polisi setelah adanya pengembangan kasus dari penangkapan rekannya bernama Busrizal alias Erboy lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari hasil penggerebekan, polisi menyita 48 paket kecil dan 2 paket sedang ganja kering seberat 600 gram di lantai 2 rumah pelaku.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta diduga hasil penjualan ganja," kata Kombes Manang.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui kepemilikan ganja tersebut. Ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang bandar bernama Ucok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang.