RIAU ONLINE, SIAK - Warga Kampung Buatan I, Koto Gasib, Kabupaten Siak, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tapal batas yang masih menjadi konflik dengan warga Kampung Teluk Lancang, Sungai Mandau.
Marfuah (67) bersama warga Buatan I sepakat akan mengajukan gugatan untuk konflik tapal batas ini ke PTUN setelah mendapat putusan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dinyatakan bahwa konflik lahan tapal batas dimenangkan oleh Kampung Teluk Lancang.
"Kita menghargai hasil audensi dan peraturan pemkab Siak, namun ini belum mutlak kemenangan Kampung Teluk Lancang. Berdasarkan prosedur kami masih ada hak untuk ajukan ke PTUN," ungkap Marfuah, Sabtu 18 Januari 2025.
Warga Buatan I meyakini ada kecurangan yang dilakukan oleh Penghulu Teluk Lancang pada 2004 lalu, saat penetapan wilayah kampung bersama petugas dari Pemkab Siak, sebelum diterbitkannya peta baru wilayah Kabupaten Siak 2005. Sebab dalam penentuan titik lokasi atau koordinat itu tidak melibatkan warga Buatan I.
Tapal batas dua wilayah tersebut telah menjadi konflik sejak 2005. Warga Kampung Buatan I merasa bahwa tanah desa miliknya seluas sekitar 200 hektare telah diserobot oleh Kampung Teluk Lancang untuk perkebunan kelapa sawit yang dikelola bersama koperasi milik Pemkab Siak, sehingga tapal batas kampung berubah.
Perselisihan antara dua kampung kerap terjadi di lokasi tapal batas lahan yang dianggap miliknya. Puluhan hingga ratusan warga kerap bersitegang di lokasi.
Terakhir, perselisihan antar warga dari kedua kampung terjadi pada pekan lalu. Warga Buatan I memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Wilayah Buatan I, Koto Gasib, Siak, Riau".
Akibat konflik berkepanjangan tersebut, aktivitas perkebunan kelapa sawit terhenti. Sehingga, Pemkab Siak turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan bersama Pemkab Siak, warga Buatan I sepakat akan mengajukan permasalahan ini ke PTUN.