Bawaslu Siak Ingatkan Konsekuensi ASN dan Honorer Jika Hadiri Kampanye

Ketua-Bawaslu-Siak-Zulfadli-Nugraha.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga honorer menghadiri kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Siak 2024. 

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha di Kantor Bawaslu Siak, Senin 14 Oktober 2024 mengatakan, konsekuensi yang harus ditanggung jika melanggar berupa lepas jabatan hingga pidana. 

"Bawaslu Siak sudah menyampaikan surat resmi ke Pemkab Siak sebelum masuk masa kampanye, melarang ASN dan Honorer menghadiri kampanye dan menjadi timses," terangnya.

“Kami sudah bersurat langsung kepada Bupati sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyurati kembali Pjs Bupati Siak," Imbuhnya. 

Dirinya menegaskan, pelarangan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota. 

Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang, melainkan juga karyawan BUMD, BUMN dan Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa. 


Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye Paslon untuk mencegah pelanggaran Pemilu yang sifatnya Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Jika tidak dilarang dengan tegas, Zulfadli mengatakan, ASN bisa berbondong-bondong hadir di kampanye Paslon tertentu.

“Coba bayangkan jika camat memerintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada pelanggaran. Karena untuk pencegahan itu makanya kita larang,” katanya. 

Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan Bawaslu sangat tegas dalam hal ini. 

Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun medsos Bawaslu Siak. 

“Pada Pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagai mana yang diserukan Mendagri,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran Pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang Mendagri, melainkan hanya ingin mencegah. 

“Hanya untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya. 

Bawaslu juga meminta agar dapat melaporkan jika menemukan bukti ASN hadir di kampanye. Bawaslu akan meneruskan laporan ke Komisi ASN.

"Jika ASN dan honorer terbukti melakukan pelanggaran berat terancam lepas jabatan hingga pidana," tutup Andi.