RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaporkan oleh Tim Paslon Syamsuar-Mawardi (Suwai) terhadap Tim Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) sedang diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Senin, 14 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, mengatakan laporan ini juga akan disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pasalnya, dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Tim Advokat Paslon Suwai pada Kamis, 10 Oktober 2024, berkaitan dengan keterlibatan RT dan RW dalam kampanye Tim Bermarwah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, mengatakan pelanggaran yang dilaporkan adalah keterlibatan RT/RW di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
"Kami menemukan dugaan keterlibatan pendamping desa di Pujud, Rohil, yang ikut membantu salah satu paslon," jelasnya.
Pihak Suwai juga menyoroti kehadiran SF Hariyanto di pertemuan forum RT dan RW di Kota Pekanbaru. Pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Nanang mengatakan RT dan RW memang dilarang terlibat dalam politik praktis. Apalagi jika sampai berafiliasi dengan partai politik.
"RT memang bukan ASN tapi berdasarkan undang-undang, RT adalah lembaga kemasyarakatan desa yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggotanya," jelasnya.
Namun, karena pelanggaran ini melibatkan pendamping desa dan melanggar undang-undang yang berada di luar Bawaslu, maka laporan ini akan disampaikan kepada Kementerian Desa dan Pemko Pekanbaru.
"Laporan ini tidak teregistrasi di Bawaslu Riau, tetapi karena ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang lain, kami akan teruskan dugaan pelanggaran terkait tindakan RT ke Pemko Pekanbaru, dan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pendamping desa, kami teruskan ke Kementerian Desa," pungkasnya.