Harapan Pelajar Siak di Hari Anak Nasional Tikus Berdasi Dikurangi

Harapan-Pelajar-Siak-di-Hari-Anak-Nasional-Tikus-Berdasi-Dikurangi.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Siak merangkum harapan-harapan anak melalui papan harapan. Namun, ada hal yang mencengangkan dalam harapan tersebut.

Salah satu harapan pelajar yang dituliskan di Papan Harapan Anak Kabupaten Siak pada Rabu, 11 September 2024 tersebut adalah tikus berdasi atau koruptor yang harus dikurangi.

“Mengurangi tikus berdasi,” tulis salah seorang siswa di papan harapan tersebut.

Tak hanya itu, siswa lainnya yang juga ikut menuliskan harapan di papan tersebut juga berharap agar Bupati Siak Terpilih nantinya hapal Pancasila. Hal ini karena sebelumnya Bupati Siak Alfedri sempat salah mengucapkan sila keempat Pancasila

"Kedepan Bupati Siak bisa hafal Pancasila". 

Acara peringatan Hari Anak Nasional tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Siak. 



Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan pelajar tingkat SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Siak.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di instansi terkait. Diantaranya kasus korupsi pupuk bersubsidi dan penyalahgunaan anggaran bencana alam di BPBD Siak. 

Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Moh Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Juriko, menyebutkan bahwa persidangan kalaksa BPBD Siak terkait kasus dugaan korupsi dana bencana tahun 2022 akan segera dilaksanakan. 

Berkas perkara yang menjerat Kaharudin sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Rabu, 11 September 2024.

"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," ucap Juriko, Sabtu, 14 September 2024.

Jeriko menambahkan, dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak untuk menjalani tahapan selanjutnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Juriko.