RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seakan tidak jera, usai bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya melalui jalur damai oleh korban. Wanita bernama Ningsih alias Ica kembali ditahan Polsek Sukajadi.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena menggelapkan sepeda motor milik teman kencannya. Wanita itu membawa kabur motor teman kencannya dengan modus hendak membeli makanan.
Sebelumnya, pelaku pernah berurusan dengan Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama pada Juni 2024 lalu. Namun, Ica dibebaskan lantaran korban mencabut laporan dengan alasan kemanusian.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Nominal Sitanggang mengatakan, pelaku menggelapkan sepeda motor jenis milik kenalannya inisial FR pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli nasi. Namun setelah dipinjamkan, tersangka Ica tidak pernah kembali untuk menyerahkan motor. Setelah dicari oleh korban, ternyata motor miliknya telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Akhirnya korban melapor ke Polsek Sukajadi," ungkap Kapolsek Sukajadi, Rabu, 24 Juli 2024.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukajadi.
"Pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor teman dekatnya dan digadaikan kepada seorang perempuan inisial S. Kemudian Ica dan S menjual motor tersebut kepada seorang penadah inisial RS senilai Rp3,5 juta," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.