RIAU ONLINE, SIAK - Warga di Kabupaten Siak digemparkan dengan kasus pencabulan dialami oleh seorang bocah berusia 10 tahun yang dilakukan ayah dan kakak kandungnya.
Korban berinisial P mengungkap peristiwa pahit itu kepada sang sepupunya, lalu diceritakan kepada ibu korban. P mengaku sudah berulang kali mendapat perlakuan cabul dari ayah dan kakak kandungnya.
Kepada sang ibu, korban mengaku sering diraba-raba hingga pelecehan seksual lainnya. Korban menyebut peristiwa itu terakhir kali terjadi pada 10 Juli 2024 lalu.
"Ibu korban membuat laporan ke Polres Siak pada 23 Juli 2024. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 2 Agustus 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi., Selasa, 6 Agustus 2024.
AKP Bayu mengatakan kedua pelaku ayah berinisial SY dan MRA yang merupakan kakak laki-laki korban sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Siak.
"Pengakuan ibu korban, pengalaman pahit itu pertama kali diceritakan korban kepada sepupunya yang juga bercerita kepada ibunya (Bibi korban) yang kemudian menceritakan kepada ibu korban," jelasnya.
Saat ini ayah dan kakak kandung korban sudah berada di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.