Satpol PP Siak Grebek 3 Pasangan Mesum di Homestay Bungaraya

Satpol-PP-Siak-Grebek-3-Pasangan-Mesum-di-Homestay-Bungaraya.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak mengamankan 3 pasangan mesum di Homestay Sahabat di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Kamis, 25 Juli 2024 malam. 

Kasatpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril, melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Subandi menyebutkan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin tim penindak peraturan daerah Satpol PP, bersama TNI dan Polri dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. 

"Keresahan masyarakat Kampung Jayapura tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemungkiman warga satu persatu mulai dijawab oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," terang Subandi. 

Penggerebekan ini sendiri merupakan operasi pekat Satpol PP Siak sebagai upaya menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online di Penginapan/Homestay dan Hotel.

Sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 44 ayat (1) huruf a setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.



"Seperti razia-razia sebelumnya, tim penindakan peraturan daerah Kabupaten Siak melakukan pengumpulan bahan informasi dari masyarakat," terang Subandi. 

Dalam Operasi Pekat ini Petugas berhasil mengamankan 3 pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik Homestay.

"Proses penertiban ini berjalan lancar dan Pemilik Homestay serta 3 pasangan mesum di berikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Siak untuk menghadap Penyidik PPNS  untuk diproses dan dimintai keterangan," ungkapnya. 

"Razia tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, yang resah dengan praktik esek-esek di homestay tersebut, esek-esek terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama Sehingga kami bergerak cepat," pungkasnya.

Satpol-PP Kabupaten Siak akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan/homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi online yang memanfaatkan Medsos dan aplikasi serta mengakomodir prostitusi online akan dilakukan penindakan tegas serta dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya.