RIAU ONLINE, SIAK - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak mengamankan empat orang pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kamar Hotel Winaria, Kampung Dalam, Kabupaten Siak, Kamis, 5 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.
Dua dari keempat pelaku masih remaja, MH (18) dan MR (19), diamankan di kamar 319. Dua lainnya FA (30) dan MZ (34), diamankan di kamar 215.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,79 gram.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga, untuk melakukan penyelidikan," ucap Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, Senin, 22 Juli 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan MR dan MH di dalam kamar 319, bersama 11 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah bola lampu.
"Setelah itu dilakukan interogasi kepada MR mengaku bahwa dia memiliki beberapa kawan di dalam hotel tersebut," ungkapnya.
Kemudian di kamar 215, petugas berhasil mengamankan MZ dan FA beserta 8 paket sabu, yang didisimpan di kantong celana MZ.
"Dari hasil interogasi NR mengaku sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari MZ, kemudian dilakukan interogasi terhadap MZ bahwa benar sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PA (DPO),” terang AKP Riza.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.