Buang Sampah Sembarangan di Siak Bakal Didenda Rp 250 Ribu

Spanduk-larangan-buang-sampah.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satpol PP Siak telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik di pusat Kabupaten Siak. 

Spanduk larangan buang sampah sembarangan itu di antaranya dipasang di tempat-tempat wisata di pusat Kota Siak. 

“Dilarang membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan,” bunyi imbauan tersebut, Kamis 4 Januari 2024. 



Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu karena melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Pelanggar terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi denda Rp 250.000," tulis imbauan tersebut.

Dalam imbauan tersebut disebutkan pula bahwa setiap kendaraan roda empat wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan.