Sepanjang 2023, Kejari Siak Tuntaskan 437 Perkara hingga Tuntut Mati Bandar Narkoba

Kajari-Siak10.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Dalam rangka melaksanakan transparansi kinerja, Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan beberapa hal terkait dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak selama 2023.

Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, mengatakan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejari Siak telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali kegiatan. Kemudian Jaksa menyapa bersama RRI Pro 1 Pekanbaru sebanyak dua kegiatan dan kegiatan Penerangan Hukum telah dilaksanakan sebanyak dua kegiatan. 

Dalam mendukung pembangunan strategis nasional, Kejari Siak telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak tiga kegiatan. 

“Adapun pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (PAKEM) juga telah dilaksanakan dan kegiatan Jaga Desa telah dilaksanakan pada 14 kecamatan di Kabupaten Siak,” ungkapnya, Jumat 29 Desember 2023. 

Sementara itu, untuk kegiatan Intelijen Yustisi (penegakkan hukum) yang meliputi kegiatan penyelidikan telah dilaksanakan terhadap dua perkara dan telah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk ditindak lanjuti, serta kegiatan tangkap buronan (Tabur) telah dilaksanakan terhadap satu orang daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Kajari Siak menyampaikan, sebagai wujud pelaksanaan fungsi Jaksa pada bidang penuntutan dalam perkara pidana umum, Kejari Siak telah menyelesaikan sebanyak 437 perkara yang didominasi dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

“Kejari Siak juga telah melakukan tuntutan mati terhadap seorang bandar narkoba. Selain itu, telah dilaksanakan penghentian penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice untuk tiga perkara,” urainya.

Sebagai wujud penerapan hukum yang humanis Kajari Siak menggandeng Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak dan telah mendirikan 8 rumah Restorative Justice yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. Kegiatan ini telah mendapat apresiasi dari pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Siak.



Kemudian, sebagai jaksa pengacara negara, Kejari Siak telah melaksanakan 9 MoU, memberikan pertimbangan hukum (Legal Assistance) untuk 10 kasus, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap 5 kasus dan telah 14 kali melaksanakan kegiatan pelayanan hukum pelayanan dan 8 melalui Halo JPN. Serta bantuan litigasi sebanyak dua kegiatan dan bantuan non litigasi sejumlah dua puluh tujuh surat kuasa khusus (SKK).

Kejari Siak juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dengan jumlah Rp 883.697.000 yang berasal dari lelang dan penunjukan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). 

Layanan kegiatan lainnya juga telah dilaksanakan dalam bentuk pengembalian barang bukti sebanyak 496 perkara, pengantaran langsung barang bukti kepada pemiliknya sebanyak 84 perkara.

Untuk Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, cukai dan pajak dan TPPU bidang tindak pidana khusus telah menyelesaikan satu perkara. 

“Sementara untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Kejari Siak sedang menangani sejumlah tiga kasus, yakni pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Siak dengan tiga orang terdakwa yang pada saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding,” terangnya. 

Selanjutnya, kasus penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp5.431.614.696,87 dengan enam orang tersangka.

Pada 27 Desember 2023, setelah menemukan adanya peristiwa hukum, tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022.

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan. 

Ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. 

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah lebih dari Rp 1 miliar.

“Hal ini sebagai wujud komitmen Kajari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut Kajari Siak berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.