UMK Kuansing 2024 Naik Sekitar Rp 113 Ribu, Jadi Rp 3,46 Juta

Rapat-UMK-Kuansing2.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau tahun 2024 akhirnya disepakati sebesar Rp 3.467.414

UMK Kuansing mengalami kenaikan sebesar Rp 113.139 atau 3,37 persen bila dibandingkan dengan UMK Kuansing tahun 2023 sebesar Rp 3.354.275

Besaran UMK Kabupaten Kuansing tahun 2024 disepakati Dewan Pengupahan Kuansing dalam rapat yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis, 23 November 2023 pagi.

Rapat tersebut dibuka oleh Bupati Kuansing diwakili Asisten I Setdakab Kuansing  Fahdiansyah dihadiri Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik dan Bagian Hukum Setda Kuansing.

Sementara dari pihak pengusaha dihadiri Elwan J sebagai karateker Apindo Kuansing. Sedangkan pihak buruh diwakili oleh Suyanto, Imam Rosidi dan Arifin. Dan dari akademisi dihadiri Rektor UNIKS.


Pembahasan UMK Kuansing dipimpin oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnaker Kuansing, Aprimon yang juga merangkap sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Kuansing.

Dalam rapat tersebut sempat terjadi negosiasi antara pengusaha dan buruh. Apindo meminta kenaikan UMK tahun ini tidak lebih dari 0,20. Sedangkan buruh meminta kenaikan sebesar 0,50. Hasil negosiasi akhirnya disepakati variabel alfa sebesar 0,30.

Setelah melalui rapat yang cukup alot akhirnya UMK Kuansing tahun 2024 disepakati sebesar Rp3.467.414,80. Atau terjadi kenaikan sebesar 3,37 persen atau Rp 113.139 dari tahun 2023.

"Alhamdulillah, rapat dewan pengupahan telah selesai dengan hasil UMK Kuansing tahun 2024 sebesar Rp3,46 juta lebih," ujar Aprimon usai rapat.

Dikatakan Aprimon, ada beberapa dasar yang menjadi pedoman dalam penetapan UMK. Yakni, UMK tahun sekarang dan tingkat inflasi saat ini. Semua itu mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Untuk selanjutnya, kata Aprimon, Bupati Kuansing akan menyampaikan hasil ini kepada Gubernur Riau. 

"Kita berharap, seluruh perusahaan mematuhi kesepakatan ini, menjalankannya dan tidak ada yang melanggar," harap Aprimon.