RIAU ONLINE, SIAK - Pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Siak dengan nilai proyek Rp 21 miliar diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Kalau Alat Pelindung Diri (APD) pekerja kita ada, bahkan lengkap. Mungkin pas yang di foto mereka lagi nggak pakai," kata Niko, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Siak kepada RIAU ONLINE, Senin 27 November 2023, melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan pihaknya akan lebih memperketat penerapan K3 dan mengingatkan pekerja untuk selalu memakai APD.
“Tapi namanya pekerja rame ya seperti itulah, ada yang bandel,” katanya.
Pantauan RIAU ONLINE di lapangan, hampir semua pekerja tidak menggunakan APD. Pekerja proyek tidak mematuhi standar K3. Padahal di dinding barak pekerja ditempelkan petunjuk pelaksanaan K3 dengan ukuran cukup besar.
Bangunan fisik Gedung PA Siak berada di Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Jalan Buatan Nomor 01 Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Nilai kontrak proyek tersebut Rp 21.879.232.432,04 yang bersumber dari APBN tahun 2023 dan 2024. Masa pelaksana 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Dalam hal ini, PT Bukit Intan Mulia Agung ditunjuk sebagai penyedia jasa. Sedangkan konsultan pengawas PT Mitra Ideal Konsultant dan konsultan perencana CV Scala Mandiri Pratama.