RIAU ONLINE, SIAK-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti bersama Bupati Siak, Alfedri beserta unsur forkopimda meresmikan Balai Karapatan rumah Restorative Justice di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak.
"Rumah Restorative Justice di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak, merupakan rumah ke delapan yang sudah kita resmikan, masih tersisa enam Kecamatan lagi yang belum memiliki rumah Restorative Justice," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti. Selasa 28 November 2023.
Ia menjelaskan, Kecamatan di Kabupaten Siak yang sudah memiliki rumah Restorative Justice, di antaranya Kecamatan Lubuk Dalam, Tualang, Sungai Mandau, Koto Gasib, Sungai Apit, Pusako, Mempura, Siak dan Kerinci kanan.
"Saya berharap kedepan Pemda Siak juga segera membuat Rumah Restorative Justice di Kecamatan-Kecamatan yang belum ada saat ini," harapnya.
Bupati Siak, Alfedri, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak telah menginisiasi, membuat sesuatu kebijakan, membuat balai karapatan rumah Restorasi Justice. Rumah ini akan dipergunakan untuk menyelseaikan perkara tanpa harus langsung masuk ke jalur hukum.
"Namun, juga harus ditekankan terhadap kasus tersebut, jangan sampai karena tidak masuk di dalam jalur hukum pelaku mengulang kembali perbuatanya," ucap Bupati Siak Alfedri.