Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan pemindahan tahanan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi, Suparmin dari Polsek Bunga Raya ke Polres Siak, Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB.
(Dok. Kejari Siak)
RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan pemindahan tahanan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi, Suparmin, dari Polsek Bunga Raya ke Polres Siak, Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB.
Sebelum dipindahkan, Kejari Siak melakukan pengecekan kesehatan terhadap Suparmin di Puskesmas Bunga Raya.
"Pemindahan tahanan ini langsung saya pimpin sendiri. Sebelumnya dipindahkan, Suparmin kita cek kesehatannya di Puskesmas Bunga Raya," ujar Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, Kamis, 19 Oktober 2023.
Terlihat Suparmin mengenakan celana pendek dan baju warna abu-abu dengan tangan diborgol saat hendak digiring ke Polres Siak.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf memerintahkan Kasi Pidsus untuk meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Bungaraya.
"Ataupun pihak yang mengeluarkan tahanan itu, apa dasarnya (dibawa keluar) karena tahanan itu tanggung jawab kejaksaan," ujar Imran, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pasalnya, Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, membawa Suparmin keluar tahanan dan membawanya melihat kebun sawit milik Suparmin, Sabtu, 14 Oktober 2023.
AKP Selamet saat itu menjelaskan bahwa saat itu Suparmin mengeluh sakit, sehingga ia pun membawa Suparmin untuk diperiksa ke RSUD Tengku Rafi'an Siak. Namun, karena rumah sakit saat itu tidak beroperasi, Suparmin pun urung diperiksa.
Sebelum balik, kata Kapolsek, Suparmin minta tolong singgah ke kebun sawitnya yang berada di wilayah Kecamatan Siak.
"Apakah itu legal atau seperti apa, itu yang kami minta untuk melakukan (pemeriksaan) segera, kami menunggu laporan," tambah Imran.
Imran menegaskan ada standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku untuk mengeluarkan tahanan dari sel. Apalagi tahanan itu merupakan titipan sebuah institusi seperti kejaksaan.
"Jika menjadi tanggung jawab sebuah institusi (kejaksaan) maka seyogyanya perlakuan tahanan itu terlebih dahulu memberitahukan institusi pemilik tahanan," tegas Imran.