RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu.
Pelaku I (25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak, di Jalan Panglima, Dusun Suka Jadi D4, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Selasa, 10 Oktober 2023. Polisi turut menyita barang bukti berupa 21 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol, Rabu, 11 Oktober 2023.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan, pada Selasa kemarin sekira pukul 19.00 WIB, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam, di dalam tas dan sisanya ditemukan di selipan kotak rokok milik terduga pelaku.
“Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui 21 paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 3,78 gram tersebut ia peroleh dari J,” terang AKP Sihol.
Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.