(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, SIAK - Satpol PP Kabupaten Siak mengamankan sebanyak 225 botol minuman keras (miras) di Kecamatan Sungai Apit, Siak, Rabu, 5 April 2023. Peredaran miras di daerah tersebut telah meresahkan masyarakat.
Ratusan botol miras itu disita dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin langsung Kabid PPUD Subandi, didampingi Sekcam Kecamatan Sei Apit Susandi, bersama TNI, Polri.
Miras dengan berbagai jenis itu diamankan setelah terungkapnya jaringan peredaran penjualan miras tanpa izin di Siak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, mengatakan bahwa operasi miras ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah oleh keberadaan dan peredaran miras di wilayah tersebut.
Baca Juga
“Kita amankan 225 botol miras dari yang ditemukan di Desa Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, dengan dua orang pemilik yaitu saudari SY dan MS,” ungkap Hendy, Jumat, 7 April 2023.
Sementara, SY dan MS telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak, untuk diperiksa selanjutnya sesuai dengan Surat Panggilan yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada pemilik miras.
"Kami berharap dengan kegiatan operasi masyarakat ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar perda Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022," harap Hendy.
“Dan kami dalam melaksanakan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin setiap bulannya terkhusus untuk bulan suci ramadhan ini akan kami gencarkan untuk melakukan penertiban untuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat,” tutupnya.