(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, SIAK - Satres Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku, TS (31), diamankan Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Rawang Kao Barat, Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak pada 31 Januari 2023. TS ditangkap dengan barang bukti 3 paket diduga sabu seberat 6,80 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M J Sinaga. Untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucapnya, Minggu, 5 Februari 2023.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Selasa, 31 Januari 2023, sekira pukul 08.00 WIB, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Baca Juga
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket diduga sabu disimpan di dalam dompet warna ungu yang dipegang di tangan kanan pelaku.
“Dilakukan interogasi, tersangka mengakui tiga paket diduga narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari saudara A (DPO),” Terang AKP Sihol.
Personel Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain, diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.