RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pekanbaru akhirnya angkat bicara terkait kegiatan perpisahan siswa kelas VI yang memicu polemik, lantaran adanya pungutan sejumlah uang kepada orang tua siswa.
Kepala Madrasah, Komite Sekolah, hingga panitia pelaksana dari kalangan wali murid menyatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari orang tua murid, bukan permintaan atau penyelenggaraan dari pihak sekolah.
Kepala MIN 3 Pekanbaru, Darusman, menegaskan bahwa pihak madrasah tidak pernah mewajibkan atau meminta adanya acara perpisahan untuk siswa kelas VI.
“Saya selalu menyampaikan kepada wali murid, perpisahan itu bukan kewajiban. Pihak Madrasah tidak meminta diadakannya acara itu," kata Darusman kepada RIAUONLINE, Senin, 21 April 2025.
"Sebaiknya kalaupun ada, cukup salam-salaman saja, selesai begitu saja. Namun karena permintaan dari wali murid, maka kegiatan perpisahan itu terlaksana,” ujarnya.
Darusman juga menambahkan bahwa semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perpisahan disusun dan diputuskan oleh wali murid secara kolektif.
“Pelaksanaan perpisahan siswa kelas VI itu murni direncanakan oleh orang tua murid, bukan dari pihak madrasah. Untuk lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada pihak pengawas, Dewan Komite, dan sekretaris juga ada di sini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komite MIN 3 Pekanbaru, Indra Noverry. Ia menyatakan bahwa tudingan bahwa kegiatan perpisahan ini bersifat paksaan adalah tidak benar dan hoax.
“Terkait kegiatan perpisahan yang katanya dipaksakan, itu hoaks. Malam tadi saya diundang oleh pihak wali murid, dan memang kegiatan perpisahan ini merupakan inisiatif mereka."
"Awalnya direncanakan di hotel, namun kemudian disepakati dilakukan di halaman sekolah atas dasar musyawarah bersama,” jelas Indra.
Indra menambahkan, awalnya orang tua sepakat dengan biaya perpisahan sebesar Rp425.000. Namun atas pertimbangan kemampuan ekonomi sebagian wali murid, biaya itu diturunkan menjadi Rp300.000 dan bahkan kembali dikurangi menjadi Rp200.000. Biaya tersebut masih bisa disesuaikan kembali berdasarkan kesepakatan.
“Kemungkinan bisa berkurang lagi sesuai kesepakatan wali murid. Yang pasti, ini bukan program dari pihak sekolah,” tegasnya.
Ketua panitia kegiatan perpisahan, Ika Eliza, yang juga merupakan wali murid, menguatkan pernyataan tersebut. Menurutnya, semua keputusan diambil secara demokratis melalui polling dan musyawarah bersama.
“Saat itu kami sangat terbuka kepada wali murid. Kami adakan polling dan hampir 80 persen wali murid menyepakati biaya Rp425.000. Namun kemudian ada yang keberatan, kami ringankan jadi Rp300.000,” ujar Ika.
Ika menjelaskan bahwa sebelum ada surat dari madrasah yang melarang perpisahan di luar sekolah, sebagian besar wali murid bahkan telah melunasi biaya awal yang disepakati.
Namun kemudian, karena mengikuti arahan madrasah, kegiatan tersebut dipindahkan ke lingkungan sekolah.
“Kami rapat kembali dan sepakat mengadakan perpisahan di lingkungan sekolah. Itu semua murni permintaan wali murid, bukan inisiatif sekolah."
"Dana juga kami rombak lagi dari Rp300.000 menjadi Rp200.000, dan bisa saja nanti dikurangi lagi. Semua berdasarkan kesepakatan bersama wali murid,” pungkasnya.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan kelas VI MIN 3 Pekanbaru bukan merupakan program dari pihak madrasah, melainkan hasil musyawarah dan inisiatif murni dari para orang tua siswa.