Mantan Pimpinan Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR Rp7,9 M, Begini Modusnya

Tersangka-korupsi-kur-di-kejari.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pimpinan Bank dan Account Officer (AO) Bank BUMN di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa, 10 Desember 2024.

Syahroni Hidayat selaku mantan pimpinan bank dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer bekerja sama melakukan penipuan terhadap penyaluran KUR dengan total kerugian Rp7,9 miliar.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nikky Junismero mengungkap pada tahun 2011 salah satu bank BUMN di Pekanbaru memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit di Ligas, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau seluas 102 hektar.

"Faktanya, calon debitur yang dibawa ke Bank BUMN tersebut hanya 2 orang dengan membawa (KTP) 14 debitur lain tanpa sepengetahuan pemilik debitur tersebut," ungkap Nikki.

"14 debitur ini tidak mengetahui namanya digunakan oleh pelaku untuk Kredit KUR. Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni dan Vanni memproses permohonan kredit dan dicairkan sebanyak Rp8 miliar," jelas Nikki.


Sampai Desember 2024, posisi kredit dari 16 debitur macet dan menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp7.796.080.428.

Keduanya diduga mengajukan kredit fiktif dengan total mencapai Rp 8 miliar, yang pada kenyataannya tidak pernah diterima oleh pemilik KTP yang digunakan.

"Kedua tersangka meminjam KTP dari warga untuk mengajukan kredit KUR fiktif. Ternyata, 16 KTP yang dipinjam hanya 14 yang diproses, dan mereka tidak tahu bahwa KTP mereka telah digunakan untuk pengajuan kredit. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan," jelas Nikky.

Selain itu, Kejari Pekanbaru telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Di antaranya sebidang tanah seluas 100 hektar di daerah Kuantan Singingi (Kuansing), yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kedua tersangka.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.