RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tahapan kampanye resmi selesai pada tanggal 23 November 2024. Selanjutnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki masa tenang selama 3 hari, yakni 24-26 November 2024.
Pada masa tenang ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, mengimbau agar masyarakat, untuk menyakinkan pilihan pemimpin yang akan dipilih dan menggunakan hak pilih, dengan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
"Memasuki masa tenang ini, masyarakat harus berpikir dan menyakinkan diri akan siapa pemimpin yang dipilih. Gunakan hak pilih dengan datang ke TPS, sehingga yang menang nanti merupakan pilihan dari masyarakat untuk memimpin 5 tahun kedepan", ujar anggota PPK Tenayan Raya, Erisman.
Pada Pilkada 2024 ini, masyarakat di Kota Pekanbaru, khususnya di Kecamatan Tenayan Raya akan memilih 2 kategori pemimpin, yakni gubernur dan wakil gubernur Riau, serta walikota dan wakil walikota. Ada 3 kategori Pemilih, yakni terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan juga sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menghindari pidana pemilu di masa tenang, PPK Tenayan Raya turut menghimbau agar masyarakat tidak menerima politik uang, atau money politik. Apalagi hal ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di seluruh tingkatan.
Dorongan untuk tidak golput, atau tidak memilih turut digencarkan PPK Tenayan Raya, sehingga kualitas demokrasi lebih baik. "Kecamatan Tenayan Raya menargetkan partisipasi Pemilih sekitar 80 persen, sampai 90 persen. Untuk itu, sosialisasi dan himbauan terus dilakukan, sehingga masyarakat peduli terhadap hak demokrasinya. Ayo Pemilih gunakan hak suaranya dengan datang ke TPS, tutup Erisman.