Polres Siak Sita 74,11 Gram Sabu Dari Petani yang Diduga Pengedar Narkoba

Polres-Siak-Sita-7411-Gram-Sabu-Dari-Petani-yang-Diduga-Pengedar-Narkoba.jpg
(Dok. Polsek Minas)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Polres Siak melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Nafrizal Chay alias Cay di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita sabu seberat 74,11 gram yang dikemas dalam berbagai kantong plastik, beserta perlengkapan narkoba seperti timbangan digital, pipa, dan sejumlah kantong plastik kecil yang biasa digunakan untuk kemasan narkoba.

"Tersangka Nafrizal Chay dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek Minas, Kompol Wan Matazakka, Sabtu, 27 Juli 2024.  



Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga yang prihatin mengenai seringnya transaksi narkoba di daerah tersebut. 

Setelah penyelidikan menyeluruh, petugas berhasil mengidentifikasi Nafrizal Chay sebagai tersangka utama.

Penangkapan Nafrizal Chay merupakan pukulan telak bagi pengendara dalam perdagangan narkoba di Kabupaten Siak. 

Polisi telah berjanji untuk melanjutkan upaya mereka untuk memberantas aktivitas obat-obatan terlarang dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan.

"Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.