Timbun 3000 Liter Solar Bersubsidi Pakai Truk Modifikasi, Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Penimbun-solar3.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tim dari Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Riau membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Kamis, 29 Februari 2024.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3000 liter BBM bersubsidi berhasil disita aparat kepolisian beserta barang bukti lainnya.

Selain itu, dua orang diduga tersangka ikut digiring ke kantor Polisi bernama Syafrison sebagai supir dan Wizra Ibrahma sebagai pengawas SPBU.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan modus operandi pelaku yakni dengan melakukan pengisian BBM jenis Biosolar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) Mitsubishi Colt dengan Nomor Polisi BM 9693 FT.

Mobil tersebut sudah dimodifikasi dan telah terpasang tangki besi berkapasitas muatan ±3000 (tiga ribu) liter BBM.



"Kamis, 29 Februari sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi  tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis Biosolar," ujar Kombes Nasriadi, Kamis, 14 Maret 2024.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di SPBU Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapati satu unit mobil Colt diesel yang mencurigakan. Saat di cek ternyata benar. Mobil tersebut memodifikasi tank pengisian BBM bersubsidi," terang Nasriadi.

Atas insiden tersebut, dua orang diamankan beserta barang bukti lainnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang."

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah," pungkasnya.