Sebanyak empat orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024/Dok Lapas Pekanbaru
(Dok Lapas Pekanbaru)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Empat orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana/remisi khusus (RK) Nyepi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, beserta jajaran langsungnya menyerahkan SK remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini merupakan wujud hadirnya negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana," ujar Sapto Winarno, Selasa, 12 Maret 2024.
Sebanyak 4 (empat) orang WBP diberikan remisi khusus Nyepi tahun 2024, dengan rincian tiga di antaranya adalah WBP berkewarganegaraan Malaysia dan satu orang lagi merupakan warga negara Indonesia. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama berada di dalam penjara.
"Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga kedisiplinan dan berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan," tutup Sapto Winarno.
Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.