Polda Riau dan Polres Dumai Ungkap Sindikat Judi High Domino Beromzet Rp 18 Miliar

Kombes-Nasriadi2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau bersama Polres Dumai melakukan pengungkapan sindikat judi Online High Domino di Jalan Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Senin,  4 Maret 2024.

Sebanyak 5 orang tersangka yang diduga menjadi otak pelaku dan pemodal Judi Online High Domino ikut dihadirkan disaksikan langsung masyarakat sekitar.

Lima tersangka yang diamankan yakni, RBR (43 tahun), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, B (28 tahun), keduanya merupakan pemodal. Kemudian MJ (33 tahun), yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, RD (27 tahun) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36 tahun) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.

Warga yang penasaran, berbondong-bondong menyaksikan ekspos Judi Online High Domino di pinggir jalan raya tersebut.

"Tersangka yang pertama kita amankan adalah BAM yang ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Otak pelakunya adalah RBR, warga Banyumas, Jawa Tengah. R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. Dia ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin, 4 Maret 2024.

Pelaku menjalankan bisnisnya tersebut, di dua lokasi berbeda dan berhasil diungkap, Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.



Lokasi pertama di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota dan di Jalan Kelakap VII Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai. Di lokasi ini diamankan 10 orang operator dan 148 PC rakitan. 

Kemudian di kedua, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator.

"Barang bukti yang kita sita total 324 PC rakitan, lalu ada satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli sejumlah barang mewah dari uang hasil kejahatannya," tegasnya.

Modus operandi para pelaku dengan cara menyamarkan aksinya itu dengan dengan cara berjualan ayam geprek. Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas.

"Di lantai satu mereka berjualan ayam geprek sehingga orang tidak curiga dengan aktifitas mereka. Di lantai tiga mereka beraktifitas membuat id gim slot dengan menggunakan ratusan komputer PC. Mereka bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam. ID inilah yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5000 per ID," ujarnya.

Menurut pengakuan salah satu pekerja, dia bekerja selama 12 jam selama satu hari dan bertanggung jawab membuat akun ID gim online dengan upah Rp1.000 per akun. Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari.

"Satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara auto play. Aku. ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial," tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.