Tempat Hiburan Malam Axelle Pub dan KTV Disegel, Polda Lakukan Ekspose Di Lokasi

Axelle-Pub-and-KTV2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru akan melaksanakan kegiatan ekspose di Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV di Jalan Sudirman, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Selasa, 27 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan tak lepas dari adanya indikasi atau dugaan lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sehari sebelum dilaksanakan ekspose di lokasi itu, Pemerintah Kota bersama aparat Kepolisian susah lebih dulu melakukan penyegelan dan penutupan izin usaha THM tersebut.

"Hari ini pukul 11.00 WIB, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru akan melakukan ekspose di THM Axelle Pub dan KTV Panam," bunyi Informasi yang diperoleh RiauOnline.co.id, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penyegelan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Panam, Senin, 26 Februari 2024 malam.



Penutupan dan penyegelan THM tersebut tak lepas dari dugaan adanya kegiatan terlarang seperti transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Sehingga aparat Kepolisian bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyegelan di Axelle Pub dan KTV itu.

"Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga ada dugaan peredaran narkotika di THM itu dan menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penyegelan," ujar Kasatpol PP, Zulfahmi.

Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.

Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.