RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua bandar narkotika di Kota Pekanbaru meraup puluhan juta rupiah dalam dua bulan menjual narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengatakan kedua pelaku ML dan MG mengedarkan sabu sebanyak 14 kg dalam dua bulan.
“Keduanya telah beraksi selama dua bulan dan sudah mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram sabu,” jelasnya, Senin 22 Januari 2024.
Kombes Manang mengungkap keduanya merupakan distributor kepada pembeli di Pekanbaru. Mereka diperintah oleh pengendali yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Kedua pelaku mendapat upah Rp 3 juta per kilogram sabu yang didistribusikan hingga meraup Rp 30 juta.
“Tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta setiap satu kilogram, total yang diterima Rp 30 juta. Mereka memecahkan menjadi paket paket kecil,” kata Kombes Manang.
Saat ini kedua pelaku telah ditangkap di sebuah kos di daerah Marpoyan Damai, Pekanbaru. Bersama kedua pelaku, polisi turut mengamankan 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 215 strip pil happy five.
“Ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling singkat enam tahun penjara,” tutupnya.