RIAU ONLINE, PEKANBARU-DPRD Provinsi Riau kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata Berbasis Melayu dan Ranperda Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmikiyah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut sudah dalam proses penyampaian pendapat kepala daerah Pemprov Riau pada Paripurna yang digelar Senin, 15 Januari 2024 kemarin.
Pada agenda tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Budaya Melayu adalah pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan wisata melayu di Riau.
Ranperda ini juga bertujuan untuk membentuk destinasi wisata yang berdaya saing dan berkualitas.
"Ranperda Pariwisata Berbasis Budaya Melayu merupakan payung hukum unruk menyelenggarakan kepariwisataan yang berkhaskan Melayu di daerah Riau. Juga untuk meningkatkan industri pariwisata dan kunjungan wisatawan," ujarnya.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmikiyah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat memaksimalkan fasilitas penunjang pembelajaran Madrasah Diniyah Takmikiyah seperti kendaraan teknis operasional, regulasi dan pendanaan.
Ranperda ini juga bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang saat ini masih berpresepsi bahwa pendidikan Madrasah Diniyah hanya sebatas pendidikan informal atau tambahan saja.
"Mengingat masih adanya anggapan pendidikan Diniyah itu adalah pendidikan tambahan, yang tidak menjadi acuan pokok para peserta didik dan orang tua," jelasnya.
Ia menyebut, perlu adanya keseriusan pemerintah dan lembaga penunjang untuk saling berkerja sama untuk menciptakan generasi yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memiliki keimanan dan ketakwaan.