Edarkan Sabu di Areal Perusahaan, Pasutri Dibekuk Polres Inhu

Pasutri-pengedar-sabu-di-Inhu.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satresnarkoba Polres Inhu kembali mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di areal perusahaan PT M.

Penangkapan pasutri dilakukan di Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau saat saat mencuci sepeda motor.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya membenarkan info penangkapan pasutri inisial GM (46) dan YP (28).

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di salah satu cucian sepeda motor, Senin malam. Dari penggeledahan dilakukan, tim menemukan diduga dua paket sabu siap edar," ujar AKBP Dody, Kamis, 30 November 2023. 

Dody menjelaskan penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar ekstasi di areal perusahaan tersebut.



"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pil ekstasi yang sebelumnya diamankan dengan pelaku seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43). Barang haram dari pelaku Fitri ini didapatkan dari pasutri ini," terang Dody.

Dody menjelaskan penangkapan sebelumnya dengan pelaku Fitri dilakukan, Minggu, 26 November sekitar pukul 01.00 dini hari di warung remang-remang areal perusahaan, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

"Dari pengakuan pelaku Fitri, pil ekstasi dari tangannya didapatkan dari pasutri ini. Selain pemasok pil ekstasi, pasutri ini diduga juga pemasok sabu-sabu," lanjut Dody lagi.

Dari pengakuan pasutri ini bahwa di rumah kontrakannya terdapat narkoba jenis sabu-sabu yang belum terjual.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pasutri Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kampung Besar Kota didapatkan barang bukti sabu. Penggeledahan juga disaksikan ketua RT setempat," tutup Kapolres.

Tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp 450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4040 GI.