Sekretaris Persukuan Batin Gasib Siak, Risman Harun (tengah) meminta masyarakat adat dilibatkan dalam proses investigasi PT SIR sebagai pemilik tanah ulayat/Riau Online/Winda Turnip
(Riau Online/Winda Turnip)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Persukuan Batin Gasib di Kabupaten Siak, Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang telah membentuk tim investigasi dalam mengevaluasi PT Surya Intisari Raya (SIR).
Evaluasi ini dilakukan berkaitan dengan penegasan terkait isu sengketa lahan dengan masyarakat dan jadwal perpanjangan kontrak HGU lahan perusahaan tersebut
Sekretaris Persukuan Batin Gasib Siak, Risman Harun mengatakan, dalam evaluasi perusahaan tersebut, pihaknya berharap Pemprov Riau akan melibatkan Persukuan Batin Gasib. Pasalnya, selama bertahun-tahun ini, PT SIR juga diklaim telah menggunakan tanah ulayat mereka tanpa memberikan bagian kepada masyarakat adat sebagai pemilik.
"Kami sangat mengapresiasi Pak Gubernur Provinsi Riau, karena telah bertindak tegas kepada PT SIR dengan membentuk Tim Investigasi. Kami juga berharap, dalam evaluasi dan proses investigasi itu, kami dilibatkan. Karena sebagian tanah kami juga telah dikelola oleh PT SIR tanpa memberikan bagi hasil," ujarnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurutnya, perjuangan mendapatkan bagi hasil atas tanah ulayat Persukuan Batin Gasib yang dipakai PT SIR sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Namun, upaya mereka tak kunjung membuahkan hasil.
"Sudah bertahun-tahun tanah kami dikelola oleh PT SIR tanpa memberikan pancung alas (bagi hasil), sejak tahun 2003. Maka dari itu, kami berharap Pemprov juga memberikan kesempatan kepada kami dalam investigasi PT SIR ini, kami sebagai pemilik tanah juga berhak untuk terlibat," jelasnya.
Lanjutnya, Persukuan Batin Gasib tidak asal mengklaim tanah ulayat yang dimaksud. Pihaknya juga siap, apabila Tim Investigasi Pemprov Riau juga harus melakukan penyelidikan untuk membuktikan kepemilikan tanah ulayat tersebut.
"Kita siap. Kita punya bukti dari dokumen-dokumen lama yang resmi dan kita siap untuk diinvestigasi terkait apakah tanah itu benar tanah ulayat atau tidak," paparnya.
Selain melibatkan para pemilik tanah, Risman Harus juga meminta agar rapat evaluasi PT SIR melibatkan lembaga-lembaga adat yang ada di Provinsi Riau hingga ketingkat kabupaten/kota dan kecamatan didaerah yang terlibat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Agung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Syahril Abubakar, menjelaskan, lahan yang dikelola PT SIR terbagi dalam dua wilayah, sebagian di Pekanbaru dan sebagian di Kabupaten Siak.
Berdasarkan adat istiadat, ia menerangkan bahwa tanah ulayat tidak bisa diperjual-belikan. Akan tetapi, tanah ulayat boleh dikongsikan dengan sistem bagi hasil antara peminjam dan masyarakat adat selaku pemilik tanah.
"Boleh dikongsikan, ada pancung alasnya (bagi hasil) kepada masyarakat adat. Itu sudah berlaku sejak zaman Belanda dan negara kita juga mengakui keabsahan tanah ulayat itu, tidak bisa diganggu gugat atau diperlakukan seenaknya dengan mengenyahkan hak masyarakat adat. Oleh karena itu jangan lupa masyarakat adat dari persukuan batin Gasib ini, kepentingan masyarakat adat jangan diabaikan," pungkasnya.
Foto: Sekretaris Persukuan Batin Gasib Siak, Risman Harun (tengah) meminta masyarakat adat dilibatkan dalam proses investigasi PT SIR sebagai pemilik tanah ulayat.