RIAU ONLINE, PEKANBARU-Memasuki awal tahun 2024, korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yuni, masih menunggu perkembangan hukum kasus yang dialaminya.
Eks suaminya yang merupakan Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS melakukan pemukulan kepada Yun, hingga kini tak jelas proses hukumnya.
Meski sudah menjalani penempatan khusus (Patsus) sejak 28 November hingga 27 Desember, kini kasus tak jelas.
RiauOnline.co.id sudah berulangkali mengkonfirmasi bagaimana perkembangan kasus ini ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono dan Kabid Propam Polda Riau, Edwin L Sengka.
Keduanya malah saling lepas tangan dan saling lempar jawaban.
"Sama Kabid Humas ya," ujar Kombes Edwin. Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas, " Langsung saja ke Kabid Propam," tegas Kombes Hery.
Padahal, korban ingin kepastian hukum berjalan dan terbuka.
"Kenapa seolah-olah kasusnya ditutup-tutupi," terang korban, Senin, 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, Yuni mengaku masih mengalami trauma atas KDRT yang dialaminya.
"Masih trauma sih, semoga tahun 2024 ada keadilan yang saya dapatkan," pungkasnya.