RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sepanjang tahun 2023, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau berpindah partai untuk maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan aturan, bagi anggota DPRD Riau yang sudah berpindah partai harus mengundurkan diri dan dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) nya.
Berikut proses PAW enam anggota DPRD Provinsi Riau yang meninggalkan partai sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2023:
1. Enam Anggota Tinggalkan Fraksi Sejak Juni, PAW Tak Kunjung Dilakukan
Sebanyak enam anggota DPRD Provinsi Riau telah meninggalkan fraksinya sejak Juni 2023. Namun, hingga saat ini, Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi keenam anggota tersebut tak kunjung dilakukan.
Keenam anggota tersebut di antaranya Amyurlis alias Ucok dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari fraksi PKS yang meninggal dunia. Selanjutnya, Sulastri dari Partai Golkar, Muhammad Aulia dari Fraksi Gerindra, Sahroni Tua dari Demokrat dan Kasir dari Hanura yang keempatnya berpindah partai untuk maju pada Pileg 2024.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan mengatakan sebelumnya sempat akan diagendakan Paripurna pemberhentian Muhammad Aulia pada Senin 16 Oktober 2023. Namun, rencana tersebut dibatalkan untuk alasan yang belum bisa dipastikan.
"Memang kemarin ada Paripurna, rencananya membahas Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan mengumumkan pemberhentian Anggota DPRD Riau Fraksi Gerindra Muhammad Aulia. Tetapi batal. Saya tidak tahu apa alasan batalnya, Tapi seharusnya paginya ada Banmus dan Banmus ini batal. Alasan batalnya tak tahu karena saya bukan anggota Banmus," ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila paripurna terkait PAW bagi anggota yang telah meninggalkan fraksi, maka perlu dibahas sebelumnya di Banmus.
"Karena memang kalau akan di paripurnakan itu perlu dibahas dulu di Banmus. Apapun yang dirapatkan di paripurna harus dibunyikan dulu di Banmus," pungkasnya.
2. Anggota Dewan Pindah Fraksi dan Belum PAW Masih Terima Gaji dan Fasilitas di DPRD Riau
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau yang berpindah fraksi menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sampai saat ini belum di tetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) nya. Oleh karena itu, mereka masih menerima hak kedewanan seperti gaji dan fasilitas lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Kamis, 2 November 2023.
"Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU, mereka masih (terima hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Riau)," ujarnya.
Mengingat Penetapan DCT tinggal menunggu dua hari lagi, Agung Nugroho belum bisa memastikan apakah hak dan kewajiban anggota dewan yang sudah keluar partai sebelum habis masa jabatannya di DPRD Riau akan tetap menerima hak tersebut, meskipun ia belum digantikan oleh PAWnya.
Menurutnya, saat ini DPRD Riau sedang konsultasi terkait hal itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, belum ada aturan yang memastikan hal demikian.
"Staff DPRD Riau masih mengkajinya. KPU dan Kementerian kan belum (menentukan) produk mana yang mau dipakai. Kita masih menunggu hasil konsultasi dari kementerian," jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari, menegaskan bahwa anggotanya yang keluar fraksi untuk maju di Pileg 2024 dengan menggunakan partai lain, seharusnya mengundurkan diri.
Kemudian, setelah penetapan DCT, maka hak-hak mantan anggotanya akan diberhentikan. Penetapan DCT jatuh pada 4 November mendatang.
"4 November hak keuangannya selesai sebagai anggota DPRD Riau. Statusnya anggota DPRD aja, nggak ada fraksi. Sesuai peraturan Kemendagri sah-sah saja," ujar Karmila, Senin, 25 September 2023.
3. Anggota Dewan Menunggu PAW Masih Aktif Berkegiatan, Pengamat: Partai Lama Harus Tegas
Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau yang telah berpindah partai untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2024, masih tetap aktif dan menjalankan kegiatan sebagai anggota dewan.
Salah satunya adalah Caleg Syahroni Tua yang beberapa waktu lalu masih menggelar Sosialisasi Ranperda di sejumlah lokasi. Syahroni Tua merupakan Anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrat. Namun, ia kemudian berpindah partai ke Partai Nasdem untuk maju sebagai Caleg 2024.
Sebagaimana anggota yang berpindah partai ditengah jalan, sesuai aturan yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri dan DPRD Riau harus segera mencari dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota dewan tersebut.
Terkait PAW bagi Syahroni Tua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi sejak 3 November lalu kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau. Legislatif yang direkomendasikan sebagai PAW nya adalah Yiliawati.
Akan tetapi, dengan alasan belum ada penetapan jadwal dari Kemendagri, pemberhentian Syahroni Tua dan pelantikan PAW nya masih tertunda hingga saat ini.
"Belum ada jadwal untuk pelantikan PAW Syahroni Tua. Masih menunggu Kemendagri," ujar Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Khuzairi , Sabtu, 25 November 2023 lalu.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik Rawa El Madi mengatakan, secara hukum seharusnya partai lama, yakni Partai Demokrat dari Caleg dan anggota DPRD Provinsi Riau tersebut seharusnya bertindak tegas.
"Secara hukum harusnya partai lamanya secara tegas mengganti posisinya. Meskipun yang bersangkutan belum diPAW secara resmi," pungkasnya.
4. Masih Terima Gaji, DPRD Riau Tak Kunjung PAW Tiga Anggota yang Pindah Partai
Tiga anggota DPRD Provinsi Riau berganti partai untuk maju ke Pileg 2024. Sudah berbulan-bulan berlalu, namun pimpinan DPRD Provinsi Riau tak kunjung melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi ketiga anggota tersebut.
Ketiga anggota yang pindah partai untuk maju Pileg 2024 diantaranya Sulastri, Kasir, dan Syahroni Tua. Sulastri sebelumnya partai Golkar pindah ke Demokrat, Kasir yang sebelumnya di partai Hanura pindah ke PKB dan Syahroni Tua dari partai Demokrat pindah ke NasDem.
Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), para anggota DPRD ini seharusnya mengundurkan diri apabila pindah partai dan dilantik PAW-nya.
Namun ketiganya diketahui masih melakukan tugas kedewanan seperti reses dan masih menerima hak-hak lainnya sebagai anggota dewan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menjelaskan proses PAW bagi setiap anggota yang pindah partai tak bisa dilakukan begitu saja.
"Memang bahwa yang namanya PAW anggota DPRD ini tersangkut satu pasal. Yaitu anggota DPRD diusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu oleh partai politik," ujarnya, Jumat, 22 Desember 2023.
Maka dari itu, apabila Parpol yang bersangkutan belum mengusulkan, maka PAW tidak bisa dilakukan.
"Ketika belum terjadi PAW, belum ada SK pergantian dan pengarahan untuk PAW yang baru, maka SK yang lama masih berlaku. Mau tidak mau (masih berhak sebagai anggota dewan) secara legalitasnya begitu," jelasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memahami adanya protes masyarakat terkait anggota dewan yang masih menerima haknya padahal sudah mengundurkan diri. Namun, hal ini sudah sesuai aturan.
"Meski sudah keluar DCT (Daftar Caleg Tetap), tapi SK-nya sebagai anggota DPRD masih hidup. (Jadi kalau ditanya siapa yang salah), salahnya aturan. Selagi partai politiknya belum mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan PAW, serta selagi proses di Kemendagri belum selesai, dia masih anggota DPRD," pungkasnya.