RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.
Dalam surat tersebut, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian menetapkan, memberhentikan Muhammad Firdaus, yang baru dilantik sebagai Pj Bupati Kampar pada Mei 2023.
"Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut," ujar surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 13 Desember 2023 tersebut.
Sementara itu, untuk menggantikannya, Menteri Muhammad Tito Karnavian mengangkat Hambali yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, sebagai Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Mengangkat saudara Hambali sebagai Pj Bupati Kampar," tulis surat tersebut.
Keputusan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," pungkas surat itu.