Parah, Ayah Cabuli Anak Tirinya Sejak di Sekolah Dasar di Rokan Hilir

Iptu-Nicho-Tri-Hardyanto2.jpg
(Dok Polsek Bagan Sinembah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang ayah sambung atau ayah tiri di Rokan Hilir (Rohil) inisial JP (38) nekat mencabuli anak perempuannya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar inisial ANP (8).

Tak hanya sekali, perbuatan bejad tersebut dilakukan pelaku selama satu tahun lamanya.

 

Hal tersebut terungkap saat ibu korban atas nama, Suriati Harahap mendapat cerita dari anaknya tersebut.

 

"Ibu korban saat bersama anaknya ANP melihat hal aneh pada tubuh anaknya. Selanjutnya SH menanyakan apa yang terjadi pada dirinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir, Iptu Nicho Try Hardianto, Senin, 11 Desember 2023.

 

Selanjutnya, SH meminta ANP untuk menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.

 



"Saat itu ANP bercerita kepada ibunya kalau bapak sambungnya JP telah mencabuli dirinya selama satu tahun terakhir," terang Nicho.

 

Mendengar cerita si anak, SH naik pitam dan melakukan cek ke RS. Saat di cek, anaknya tidak hamil namun sudah tidak perawan karena ada bekas robekan di kelamin anaknya.

 

"Kesal, SH melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah dan JP kita lakukan penangkapan saat berjualan bumbu masak di Kecamatan Bagan Sinembah," terang eks Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru tersebut.

 

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk dimintai keterangan. 

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sejak September 2022 dan terakhir pada November tahun 2023.

 

Saat ini, ayah tiri bejat tersebut sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna menjalani proses hukum selanjutnya.

 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutup Iptu Nicho.