Usai Sensui Yayasan Riau Madani Gugat Yucu, Diduga Punya Kebun di Kawasan Hutan

Ilustrasi-Gugatan2.jpg
(lawyersclubs.com)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Yayasan Riau Madani turut melayangkan gugatan secara perdata terhadap Endri Indra alias Yucu. Sebelumnya, gugatan juga dilayangkan terhadap Samsuir alias Sensui.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Senin, 6 November 2023 lalu. Gugatan tersebut juga tayang di website milik Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan provinsi menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa.

Dalam primair penggugat mengajukan kalau tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 89 hektar adalah merupakan kawasan hutan.

Selanjutnya menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit dalam objek sengketa seluas 89 ha dan melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan.

Kemudian menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebesar Rp 8.900.000.000  atau Rp 100 juta per ha.

Ada dua gugatan secara perdata yang dilayangkan Yayasan Riau Madani dalam satu bulan ini. Kedua terhadap Samsiur alias Sensui ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.



Dalam website SIPP PN Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan atas nama Surya Darma pada Kamis, 9 November 2023 lalu dengan nomor 24/Pdt.G/2023/PN Tlk. Selain Sensui, Yayasan Riau Madani juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup RI.

Dalam gugatannya, penggugat mengajukan provisi agar tergugat menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam primair, penggugat meminta agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kemudian menyatakan status objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar berada dalam kawasan hutan.

Penggugat juga meminta untuk menghukum tergugat supaya memulihkan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa dan melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan.

Secara primair, tergugat juga meminta agar menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dan kehutanan RI sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 100 juta per hektar.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya apabila tergugat lalai dalam menjalani putusan ini.

Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Kamis, 30 November 2023 agenda pemanggilan para pihak," ujar Agung dikonfirmasi RIAU ONLINE, Senin, 27 November 2023 kemarin.

Sementara dari pihak Samsuir alias Sensui belum bisa dikonfirmasi atas adanya gugatan tersebut.