Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Belum Ditindak, Cuma Patroli

Pemotor-buang-sampah.jpg
(Anisa/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru belum ditindak, meski Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru sudah bergulir sepekan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan tim satgas hanya melakukan pengawasan sekaligus memberi teguran kepada masyarakat yang membiarkan sampah menumpuk di depan tempat usahanya.

Ia menjelaskan, para personel Satpol PP hanya bisa patroli pada pekan operasi yang berakhir 6 Oktober 2023 kemarin. 

"Kita baru bisa melakukan pengawasan dengan patroli, karena banyak kegiatan," sebutnya, Senin 9 Oktober 2023.

Dirinya memastikan bahwa patroli berlanjut dengan penindakan pada pekan ini. Apalagi tim di masih mendapati banyaknya tumpukan sampah di depan tempat usaha seperti di Jalan Tuanku Tambusai.


"Operasi kita berlanjut pada penindakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kepada pengelola tempat usaha diingatkan agar memiliki wadah sampah, jangan dibiarkan menumpuk," ujarnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan. Tim tersebut juga melakukan patroli pengawasan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.

Mereka juga berkoordinasi untuk penindakan terhadap pelanggar membuang sampah sembarangan. 

"Kedua tim bakal bersinergi, tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga penindakan," ulasnya.

Operasi lanjutan nantinya terus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang lokasi buang sampah. Upaya ini bakal berulang hingga upaya paksa dengan menerapkan tindak pidana ringan atau tipiring.

Operasi ini untuk menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.