RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mendata telah menertibkan puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) selama masa senggang Pemilu 2024.
Sesuai aturan, Caleg dan Parpol dilarang berkampanye, selama masa senggang, yang dimulai sejak 4 November hingga 27 November 2023 mendatang.
Namun, tidak ada satupun Caleg atau Parpol yang mendapatkan sanksi atas pelanggaran jadwal kampanye tersebut, khususnya di Kota Pekanbaru.
Padahal, sebelumnya pelanggaran jadwal kampanye akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023. Hal ini dipaparkan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCS) Pemilu 2024 pada 3 November 2023.
"Ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp12 juta. Karena jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. Pada 28 November baru kita persilahkan kepada Caleg untuk melakukan strategi-strategi kampanyenya," ujar Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat mewakili Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdi.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan pihaknya memang belum memberlakukan sanksi kepada Caleg melanggar aturan kampanye. Hal ini dilakukan karena Bawaslu Riau masih mengedepankan upaya persuasif berupa imbauan kepada Caleg agar mengikuti aturan.
"Kita lebih mengedepankan imbauan dan pencegahan," ujarnya, Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, jajaran Bawaslu Provinsi Riau telah melihat sejumlah Caleg mengikuti imbauan Bawaslu dengan menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) nya.
"Kalau kita lihat saat ini, kan sudah banyak alat peraga sosialisasi ataupun alat peraga menjurus kampanye yang telah ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan juga oleh petugas dan pengawas. Sehingga kesadaran para peserta pemilu mentaati aturan, itu Bawaslu apresiasi," jelasnya.
Akan tetapi, terkait sejumlah Caleg lainnya yang masih melanggar aturan, Bawaslu Riau terus berupaya memberikan imbauan.
"Bawaslu terus memberikan imbauan dan saran-saran sampai peserta itu menjalankan aturan dengan baik. Karena memang, bawaslu hari ini mengedepankan pencegahan. ini bukan berarti bawaslu lemah, Nanti kalau masih saja tidak ada perubahan, kita akan pertegas lagi," pungkasnya.