RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ombudsman RI Perwakilan Riau menyampaikan ada potensi pelanggaran Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Pelabuhan Penyebrangan RoRo Bengkalis, Riau.
Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) Tata Kelola Penyelanggaraan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bengkalis.
"Kebutuhan masyarakat atas jasa angkutan penyebrangan yang aman dan nyaman pada pelabuhan Sei Selari dan Air Putih menjadi penting dalam aktivitas kehidupan di Bengkalis."
"Selain itu laporan masyarakat ke Ombudsman dan fenomena menjadi dasar Ombudsman melakukan kajian," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, Senin, 20 November 2023.
Lanjut Bambang, keluhan masyarakat terkait penumpukan antrian selama berjam-jam, penyerobotan antrian dan adanya perlakuan khusus bagi kendaraan yang akan menyeberang.
Masyarakat juga mengeluhkan kondisi fasilitas sarana dan prasarana serta kondisi dermaga yang kurang terawat.
Kurangnya publikasi atas informasi pelayanan terkait jadwal kapal serta alasan keterlambatan keberangkatan dan bersandarnya kapal.
Kajian cepat ini juga mengukur tingkat kepatuhan Pelabuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) menurut Permenhub No. 119 Tahun 2015.
"Dari analis hasil Kajian Cepat Ombudsman ini, terdapat beberapa potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini," imbuhnya.
Bambang merincikan potensi pertama Maladministrasi adalah pengelola tidak memberikan pelayanan terkait penyediaan pelayan kesetaraan bagi kelompok rentan seperti penyandang difabel dan ruang ibu menyusui.
Kedua, pelayanan kenyamanan bagi penumpang seperti toilet, fasilitas kebersihan, penerangan, mushola, gate atau koridor boarding.
Ketiga, pelayanan keamanan dan ketertiban seperti belum ada batas titik pengantar dan penjemput penumpang, pos dan petugas keamanan dan informasi gangguan keamanan.
Keempat l, pemeliharaan sapras seperti adanya pendangkalan, sedimentasi, dermaga yang mulai keropos, belum ada portal pembatas, pelantar tertutup batu kerikil, jembatan timbang yang tidak berfungsi optimal, tiang trestle yang sudah mulai rusak dan kurangnya jumlah dermaga.
Kelima, publikasi mekanisme prosedur pengaduan belum juga tersedia sehingga masyarakat tidak memiliki sarana untuk mengadu.
"Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 36 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik junto Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik," sebutnya.
"Juga tidak sesuai dengan pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut."
"Kedua tidak Kompeten dalam pelaksanaan pelayanan kehandalan atau keteraturan dalam pemberian kepastian informasi mengenai jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal serta bersikap tidak profesional dalam mengatur antrian kendaraan," sambungnya.
Lebih jauh Bambang menyatakan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
UPT Pelabuhan juga berpotensi Maladministrasi karena tidak kompeten lantaran tidak memiliki SDM yang cukup, SDM yang tidak memiliki kompetensi dan pengelolaan anggaran yang masih tergantung dengan Dishub.
Selain itu UPT Pelabuhan tidak mungkin bisa melakukan perbaikan, pemeliharaan dan pengadaan fasilitas penunjang dalam kondisi mendesak, karena pengadaan harus sesuai angaran yang dibuat sebelumnya.
"Pendapatan yang dihasilkan pun harus disetorkan ke kas negara sesuai Pasal 29 UU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak."
"Sehingga perlu adanya reorganisasi menjadi badan usaha BLUD agar tata kelola manajerial bisa bergerak lebih cepat dalam perbaikan, pemeliharaan, pengadaan fasilitas penunjang dalam kondisi mendesak dan merekrut pegawai serta peningkatan kompetensi SDM untuk menjalankan Standar Pelayanan," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur Pemda dapat membentuk BLUD.
Penyimpangan Prosedur dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pelabuhan penyeberangan Bengkalis terkait belum ditetapkannya regulasi dasar hukum dan SOP Nomor TNKB Pejabat Pemerintah Daerah dan Forkopimda yang memperoleh hak utama untuk melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bengkalis sebagaimana Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 658/KPTS/X/2021.