RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bekas galian pipa air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak tak kunjung diperbaiki, banyak lubang yang tak ditutup kembali.
Bekas galian tersebut memicu kemacetan di satu ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, sehingga warga yang melintasi jalan tersebut mengeluh, galian itu semakin mempersempit badan jalan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal mengatakan, bagi pihak yang memberikan izin atas galian PDAM Tirta Siak tersebut, harus melakukan monitoring lapangan, untuk melihat hasil akhir kinerjanya.
"Membuat galian itu kan ada izinnya, yang mengeluarkan izin itu siapa?, seharusnya pihak yang memberikan izin itu melakukan monitoring ke lapangan, untuk mencek bagaimana dampak dari galian itu," ujarnya, Senin 16 Oktober 2023.
Menurutnya, pihak yang memberikan izin tersebut harus mengeluarkan rekomendasi, terkait tidak dilaksanakannya penyelesaian akhir dari penggalian tersebut.
"ketika galian tersebut tidak diselesaikan, berarti petugas yang memberikan izin itu harus mengeluarkan rekomendasi terkait tidak dilaksanakannya penyelesaian akhir dari penggalian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihak yang memberikan izin galian itu harus bertanggung jawab atas izin yang ia berikan.
"jangan hanya sekedar membuat izin, yang memberikan izin itu juga harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya," pungkasnya.
Artikel ini ditulis Novrika Sona Rohana peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE