Bebas Parkir, Tak Boleh Ada Jukir di 4 SPBU Pekanbaru Ini

Juru-parkir3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru parkir atau jukir tidak boleh memungut jasa layanan parkir di ritel dalam area SPBU di Kota Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan ritel dalam SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan.

"Ritel yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan SPBU, tidak boleh ada jukir," jelas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat 29 September 2023.

Dirinya memastikan Dishub Kota Pekanbaru tidak menempatkan juru parkir di ritel yang berada dalam area SPBU. Ia menyampaikan ada empat ritel di area SPBU di Kota Pekanbaru yang bebas parkir. 

Empat lokasi tersebut yakni retail di area SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan pasar Selasa dan SPBU di Jalan SM Amin.


Pihaknya telah menyurati pengelola ritel dan juga pihak SPBU agar tidak ada lagi oknum jukir memungut jasa layanan parkir. Pengelola bisa memasang peringatan bebas parkir di area SPBU.

"Pemberitahuan kepada mereka bahwa di sana memang bebas parkir. Imbauan bebas parkir tersebut mereka yang buat dan dipasang, tujuannya agar tidak ada lagi oknum jukir liar yang memungut biaya parkir," tegasnya.

UPT Perparkiran juga tetap melakukan pengawasan dan patroli terhadap oknum jukir nakal. Patroli guna memastikan tidak ada lagi jukir yang mengutip uang parkir di ritel dan ATM Center dalam area SPBU. 

"Petugas kami melakukan patroli di area SPBU itu untuk memastikan tidak ada lagi oknum jukir yang meminta jasa parkir di area SPBU. Kalau masih ditemukan maka akan kami tindak tegas," tukasnya.