Dikendalikan Pasutri, Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 30 Korban TPPO ke Malaysia

Korban-TPPO3.jpg
(dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggagalkan upaya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebanyak 30 orang di hutan pinggir laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, , Senin, 11 September 2023.

Dari 30 orang yang diamankan, 25 diantara Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh.

"Atas informasi masyarakat, Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu mendapat informasi adanya TPPO di Jalur Laut, Desa Sepahat," ujar Kasat reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla, Rabu, 13 September 2023.

Atas informasi tersebut, Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu dua hari melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.

Saat melakukan pengintaian, melintas beberapa orang WNI dan WNA di perairan laut Desa Sepahat.



"Saat pengintaian, tim mengamankan 30 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tikus di Desa Sepahat. Ada yang sedang menggendong anak kecil."

"25 diantaranya WNI dan 5 WNA. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasnya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal)," terang Kasat reskrim Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, pengurus 26 pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri berinisial SP (48) dan istrinya SY (38).

"Meski sempat melarikan diri saat ditangkap, keduanya kembali ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB tak jauh dari lokasi."

"Pasutri ini terancam pasal TPPO Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Firman.