Soal DCS Bacaleg Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan KPU Riau

Anggota-KPU-Riau-Joni-Suhaidi.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Status tersangka terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg pada Pemilu 2024 menjafi sorotan tersendiri.

Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi, menyampaikan nama-nama Bacaleg yang terdaftar di dalam DCS karena telah melengkapi syarat yang ditentukan. Dijelaskannya, bagi yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan bisa dibatalkan dalam pencalonan.

"Kalau dia sudah diputus pengadilan dan inkrah, kalau itu nanti ada masukan dari masyarakat, baru (dibatalkan)," kata Joni, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Lebih jauh Joni menjelaskan, semua itu tetap harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mengatur soal pemilu. Dalam aturan itu yang diatur yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Mantan terpidana itu ada 2 kategori. Ada yang ancamannya di atas 5 tahun, dan pidana kealpaan seperti nabrak atau tahanan politik," jelas Joni.



Ia menjelaskan, jika ancaman di atas 5 tahun, harus jeda dari pencalonan. Kalau di luar itu, tidak perlu jeda. Contoh masa pidananya 5 tahun ke bawah.

"Misalnya dia bebas tahun 2022, katakanlah kasusnya pencurian, di saat dia sudah bebas murni, dia bisa langsung mencalonkan," jelas Joni.

Joni menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. "Di undang-undang juga ada. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), kalau tidak salah," kata Joni.

Diketahui, ramainya sorotan soal pencalonan Agus Pramono yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru. Agus masuk dalam DCS dari partai Nasdem Dapil Riau 1.

Agus Pramono diketahui pernah berstatus tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru semenjak April 2021 lalu dikutip dari suara.com