RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno, di Kantor KPU Riau, Jumat, 18 Agustus 2023. Rapat ini ditujukan guna penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Pemilu 2024 mendatang.
Proses ini melibatkan berbagai tahapan dan mekanisme yang telah diatur secara lengkap dalam perundang-undangan yang berlaku.
KPU Riau telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon-calon yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Pasca rapat pleno ini, KPU Riau akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya pada media cetak, elektronik, Laman KPU Riau dan media sosial KPU Riau pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan proses penetapan DCS DPRD Provinsi Riau dilaksanakan dengan transparansi dan menjunjung tinggi integritas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pemilu Tahun 2024. Semua tahapan seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau dijalankan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ilham.
Ilham menyerukan, pihaknya mengajak semua pihak, terutama partai politik dan masyarakat, untuk terus mengawal dan mendukung proses demokrasi dalam Pemilu Tahun 2024.
“Proses seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” terang Ilham.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemilihan umum dan proses seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Provinsi Riau di website (www.kpuriau.go.id), Instagram (kpuriau_), Facebook (Kpu Provinsi Riau), Twitter (@KpuRiau) dan Youtube (KPU Provinsi Riau) atau menghubungi kantor KPU Riau di Jalan Gajah Mada Nomor 200, Pekanbaru.