RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis Bidang Organisasi, Muslim Hadi, angkat bicara terkait adanya gugatan dari empat Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis perihal prosedur Penggatian Antarwaktu (PAW).
Muslim Hadi menjelaskan, dalam surat PAW yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sudah disampaikan alasan PAW empat Anggota Legislatif Bengkalis itu yakni karena berpindah partai.
"SK PAW sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan, baik yang soft file maupun yang hard file. Dan DPP tidak mungkin membuat keputusan yang tidak berdasar, kita sudah punya bukti kuat," ujar Muslim Hadi, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sebab itu, Muslim Hadi merasa heran pada gugatan yang disampaikan, satu kalimat pun tidak ada yang membantah alasan PAW.
"Mereka seharusnya menegaskan dalam gugatan bahwa mereka tidak pindah partai, atau ada penegasan bahwa mereka masih Golkar. Ini kan tidak ada," terangnya.
Belum lagi, bagi dia, gugatan yang ditujukan kepada pengadilan adalah salah alamat, mengingat kewenangan itu ada di Mahkamah Partai.
Pada pasal 12 huruf b di UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga secara mandiri. Kemudian di pasal 32 ayat 1 juga disampaikan bahwa Mahkamah Partai berhak untuk menyelesaikan perselisihan terhadap hak Anggota partai politik.
"Mestinya yang bersangkutan menggugat ke Mahkamah Partai, kalau masih merasa bagian dari Partai Golkar," terangnya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA, tertanggal 2 Agustus 2023, juga diatur tentang Anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten kota yang mendaftar dari partai lain.
Muslim Hadi menambahkan, keempat Anggota dewan tersebut terbukti sudah pindah partai, dibuktikan dengan nomor KTA di partai lain. Bahkan, KTA yang bersangkutan di partai lain itu diketahui sudah satu tahun lamanya.
"Untuk informasi lebih validnya mungkin nanti akan terungkap saat pengumuman DCS tanggal 19 Agustus 2023."
"Desas desus kepindahan mereka ini sudah kami dengar sejak April, kita sudah bentuk tim pada waktu itu, dan kita sudah temukan bukti dan dilanjutkan dengan pemanggilan. Jadi, tidak benar kalau kami dari DPD Golkar Bengkalis tidak pernah melakukan klarifikasi," tuturnya.
Kemudian, salah satu dari empat kader yang di-PAW itu sudah pernah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPD Golkar Bengkalis, pada 3 Juli 2023 lalu, dengan alasan hubungan tidak harmonis.
"Intinya, apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan disertai bukti-bukti valid, dan akan kita buka pada waktunya nanti," tegasnya.
Selanjutnya, Muslim Hadi menjelaskan, semua bukti-bukti dari proses PAW ini sudah disampaikan kepada kuasa hukum partai, baik yang di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Jadi kami siap menghadapi gugatan itu, karena kita punya bukti-bukti kuat," tutupnya.