RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak hingga Juni 2023 mencapai sebesar Rp10,30 triliun.
Sebelumnya, pada Januari lalu, DJP Riau mengumpulkan Rp2,02 triliun, disusul Februari Rp3,38 triliun, Maret Rp4,93 triliun, April Rp7,25 triliun dan Mei Rp8,86 triliun.
"Alhamdulillah, penerimaan pajak di Riau hingga Juni 2023, telah tercapai 46,54 persen atau Rp10,30 Triliun dari target Rp22,13 Triliun," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Ahmad Djamhari, Kamis 20 Juli 2023.
Ia menjelaskan, untuk rincian penerimaan pajak pada semester I/2023 ini yaitu dari Pajak Penghasilan (PPH) yang telah menyumbangkan 59 persen dari total penerimaan, atau tumbuh 16,14 persen.
"Sedangkan, kontribusi dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai 43,50 persen," imbuhnya.
Ia mengungkan, jika dilihat dari penerimaan pajak persektor, industri dan pengolahan berkontribusi sebesar 3,25 triliun dan tumbuh 26,11 persen. Diikuti dari sektor pertambangan naik 19,3 persen terutama dari penerimaan pajak PPh Pasal 21 di periode Januari dan Juni.
Selanjutnya sektor Administrasi Pemerintahan tumbuh sangat signifikan 63,04 persen dari jenis pajak PPN terutama dari WP Instansi Pemerintah bidang Pekerjaan Umum Provinsi, Kabupaten Siak.
"Industri dan pengolahan berkontribusi paling besar. Pertumbuhan ini disebabkan oleh kenaikan angsuran PPh pasal 25 badan," imbuhnya.
Namun, dari sektor Perdagangan turun sebesar 11,96 persen dan sektor pertanian turun 19,24 persen.
"Sektor Perdagangan dan Pertanian, untuk wajib pajak (WP) sawit didominasi oleh pedagang pengumpul sawit yang penerimaan PPN DN-nya turun akibat penurunan harga TBS yang signifikan dari tahun lalu," pungkasnya.