Bertemu Petani Sawit, DPRD Riau Minta Akrivitas PT Duta Swakarya Indah Disetop

Wakil-Ketua-Komisi-II-Zulfi-Mursal2.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi II DPRD Riau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar menghentikan kegiatan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada di lahan kebun sawit milik masyarakat.

Lahan-lahan masyarakat yang terdampak itu berada di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Keputusan permintaan penghentian kegiatan PT DSI itu didapat setelah Komisi II DPRD Riau melakukan hearing dengan masyarakat petani sawit yang bersengketa dengan PT DSI, Kamis, 13 Juli 2023 lalu.

"Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Riau juga akan turun langsung ke Kabupaten Siak untuk meninjau langsung lahan kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI," kata Wakil Ketua Komisi II, Zulfi Mursal.

Sementara itu Kuasa hukum petani sawit M Dasrin Nst yakni Daud Pasaribu menambahkan, yang berperkara hukum itu sampai inkrah di Mahkamah Agung, eksekusi di lapangan adalah antara PT DSI dengan PT Karya Dayun.

"Saat dieksekusi sesuai data BPN Siak tidak ditemukan lahan PT Karya Dayun, karena PT Karya Dayun hanya mengelola produksi TBS petani pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik). Sedangkan pemilik lahan adalah petani atau masyarakat. Namun pihak PT DSI tetap berupaya menguasai lahan sawit yang sudah memiliki sertifikat SHM milik petani. Makanya terjadi penolakan oleh petani," jelasnya.



Berikut keputusan Rapat/Komitmen sebagai rekomendasi Komisi II DPRD Riau:

1. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor BPN Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak agar menyampaikan data terkait objek peta dan tata batas wilayah PT Duta Swakarya Indah.

2 Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera menginventarisasi lahan pertanahan PT Duta Swakarya Indah dan tanah lainnya di dalam kawasan 8.000 hektare 3 Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Siak menyampaikan Putusan Pengadilan terhadap PT Karya Dayun dan PT Duta Swakarya Indah.

4. Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Siak agar menyelesaikan permasalahan atas tanah dan kebun sawit milik masyarakat wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah.

 

5. Komisi II DPRD Provinsi akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan kunjungan ke lokasi sengketa pertanahan di PT Duta Swakarya Indah.

6. Berdasarkan poin 1 sampai 4, diminta untuk menyampaikan data dan dokumen dimaksud ke Komisi II DPRD Provinsi Riau paling lambat tanggal 31 Juli 2023.