Begini Perkembangan Terbaru Perkara Mantan Dirut PT NHR di Polda Riau

Dody-Fernando2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ada perkembangan baru soal perkara yang menyeret penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebelumnya dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau karena diduga tidak bekerja profesional atas kasus yang menjerat mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya.

Terbaru, berkasnya sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dari Bid Propam Polda Riau. 

Kuasa hukum Hendry Wijaya, Dody Fernando mengatakan kalau kliennya memenuhi panggilan Bid Propam Polda Riau, Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Selesai pemeriksaan pukul 12.00 WIB. 

 

Sebelum dimintai keterangan, Dody sudah lebih membuat laporan pengaduan ke Div propam Polri atas kriminalisasi yang dialami kliennya Hendry Wijaya atas dugaan kasus  pemalsuan surat keterangan ganti rugi tanah di PT NHR. 

 

Atas Dumas tersebut, Propam Polri telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkembangan Dumas (SP3D). 

 

"Kita telah menerima SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkembangan Dumas-red). SP3D ini menjelaskan laporan kami ke Div Propam Mabes Polri, itu dilimpahkan penanganannya ke Biro Wasidik Bareskrim Polri," ujar Dody Fernando, Senin, 26 Juni 2023.

 

Maka dari itu, Bidang Propam Polda Riau juga menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melakukan pemanggilan untuk diperiksa. 

 

"Maka kami dipanggil lah oleh Bid Propam Polda Riau untuk diagendakan diperiksa hari ini. Tadi jam 10 dilakukan lah pemeriksaan sampai jam 12.00 WIB," lanjut Dody didampingi Tim PH lainnya, Ronald Reagen dan Aspiandi.

 

Lanjut Dody, pihaknya juga pernah melayangkan somasi yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Riau pada 27 April 2023 lalu. 

 

Somasi itu ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Irwasum Polri, Kapolda Riau, dan Irwasda Polda Riau.

 

Disampaikan Dody, somasi  itu soal dugaan tidak profesionalnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara yang dialami Hendry Wijaya.



 

Dody menjelaskan kasus itu terjadi pada bulan Agustus-September 2022, dimana Hendry Wijaya menanyakan surat tanah miliknya yang ada di PT NHR kepada direktur saat ini, Johan Kosiadi. Sebelumnya Hendry Wijaya pernah membeli tanah menggunakan uang pribadi untuk akses jalan ke kawasan PT NHR.

 

Karena Hendry Wijaya sudah mengundurkan diri sebagai Direktur PT NHR, dia meminta surat SKGR sebidang tanah yang dibelinya untuk akses jalan ke PT NHR.

 

"Kepada klien saya, Johan Kosiadi mengatakan melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa dirinya hanya memegang fotocopy SKGR dan rencananya akan diserahkan Johan kepada anak Hendry Wijaya, Irianto Wijaya lewat stafnya," sebut Dody.

 

Karena SKGR tanah tidak ditemukan, Hendry dan anaknya sudah melakukan pencarian, akhirnya Hendry melaporkan kehilangan surat berharga berupa SKGR ke Polres Inhu. Saat melapor, Hendry diminta membuat pengumuman di media cetak soal kehilangan SKGR tersebut.

 

"Saat itu, Hendry dan anaknya Irianto mengumumkan di Media Cetak Pos Metro Indragiri. Itu merupakan Koran Metropolis di Kabupaten Inhil dan Inhu yang sudah beroperasi selama 11 tahun," terang Dodi seraya mengatakan, pemberitahuan kehilangan SKGR tanah tersebut sudah dimuat di koran selama tiga hari, yakni tanggal 5, 6 dan 7 September 2022.

 

Permasalahan mulai muncul saat pihak PT NHR mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset perusahaan sehingga perusahaan melaporkan kalau Hendry telah melakukan pemalsuan surat SKGR dan melaporkan ke Polda Riau.

 

"Klien kami dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 10 Januari 2023 dan telah diperiksa. Penyidik mengatakan kalau Hendry harusnya tahu kalau SKGR tersebut disimpan di PT NHR. Tapi klien kami dianggap menduplikasi SKGR milik perusahaan," sebut dia.

 

Menurut pandangan Dody, tidak ada peristiwa hukum pidana yang dilakukan oleh Hendry Wijaya, yang bisa dikatakan memenuhi unsur pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu saat membuat laporan kehilangan surat berharga di Polres Inhu.

 

"Di mana letak perbuatan melanggar hukumnya? Itu jelas tidak berdasar laporannya kenapa malah naik ke penyidikan di Polda Riau," heran Dody.

 

Untuk itu, Dody meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau agar profesional dalam menangani perkara pidana.

 

"Jangan memaksakan suatu peristiwa yang tidak ada peristiwa pidana dinaikan ketingkat penyidikan tanpa Dasar hukum dan Fakta Hukum yang jelas. Itu dapat merugikan klien saya," pungkasnya.

 

 

 

 

Menanggapi somasi yang dilayangkan pihak Hendry Wijaya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan pernah menyampaikan tanggapannya. Atas somasi itu, dia mengaku menerima.

 

"Kita orangnya tegak lurus, jika mereka ingin mensomasi kami silakan saja. Kita sudah bekerja maksimal sesuai prosedur," singkat dia belum lama ini.